Author : UnknownTidak ada komentar
GCG dalam Aplikasi Pemeriksaan Manajemen
Corporate governance dapat kita definisikan sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan (pemegang saham/pemilik modal, komisaris/dewan pengawas dan direksi) untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Sedangkan unsur-unsurnya secara umum adalah :
· Keadilan
· Transparansi
· Akuntabilitas
· Pertanggungjawaban
Pada prinsipnya corporate governancemenyangkut kepentingan para pemegang saham; perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham; peranan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam corporate governance; transparansi dan penjelasan; serta peranan dewan komisaris dan komite audit.
Dalam penyelenggaraan good corporate governance (GCG) mensyaratkan 8 karakteristik dasar, yaitu (1) partisipasi, (2) orientasi pada konsensus, (3) akuntabilitas, (4) transparansi, (5) responsif, (6) efektif dan efisien, (7) ekuiti (persamaan derajat) dan inklusifitas, dan (8) penegakan/supremasi hukum. Apabila diimplementasikan secara ideal, konsep ini diharapkan dapat memastikan pengurangan tingkat korupsi, pandangan kaum minoritas diperhitungkan dan suara dari mereka yang paling lemah dalam masyarakat didengar dalam proses pengambilan keputusan. GCG juga responsif terhadap masa kini dan kebutuhan masyarakat di masa depan.
Corporate governance merupakan konsep yang diajukan demi peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau monitoring kinerja manajemen dan menjamin akuntabilitas manajemen terhadap stakeholder dengan mendasarkan pada kerangka peraturan. Konsep corporate governance diajukan demi tercapainya pengelolaan perusahaan yang lebih transparan bagi semua pengguna laporan keuangan.
Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggung jawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Sehingga fokus dari GCG itu mengarah kepada para pemegang saham utamanya adalah pemegang saham minoritas. “Good corporate governance adalah suatu sistem yang ada pada suatu organisasi yang memiliki tujuan untuk mencapai kinerja organisasi semaksimal mungkin dengan cara-cara yang tidak merugikan stakeholder organisasi tersebut.” James D. Wolfensohn mendefinisikan GCGsebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya. Para pengambil keputusan pada perusahaan haruslah dapat dipertanggung jawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya.
Good corporate governance (GCG) mengandung prinsip di dalam pengertiannya. Dimana prinsip ini merupakan satuan yang tak terpisahkan dan harus dijalankan secara menyeluruh bukan hanya difokuskan pada salah satu komponen yang ada di dalamnya, dengan demikian maka pencapaian tujuan perusahaan akan dengan mudah terlaksana. Menurut Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep/117/M-MBU/2002, GCG memiliki lima prinsip yaitu:
1. Transparansi yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2. Kemandirian yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan dan pengaruh dan tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
3. Akuntabilitas yaitu kejelasan dari fungsi perusahaan tersebut sehingga dapat berjalan secara efektif dan efisien.
4. Pertanggungjawaban kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan utama penerapan GCG di dalam instansi adalah pengoperasionalan dari instansi tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien, dan pencapaian sasaran dari perusahaan dapat tercapai. Sedangkan berdasar pada Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-117/M-MBU/2002 Penerapan good corporate governance pada BUMN, bertujuan untuk :
1. Memaksimalkan nilai BUMN dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
2. Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organisasi.
3. Mendorong agar organisasi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN.
4. Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
5. Meningkatkan iklim investasi nasional.
6. Mensukseskan program privatisasi.
Tujuan utama corporate governance seperti yang dinyatakan dalam OECD adalah: (1) Untuk mengurangi kesenjangan (gap) antara pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam suatu perusahaan (pemegang saham mayoritas dan pemegang saham lannya), (2) Meningkatkan kepercayaan bagi para investor dalam melakukan investasi, (3) Mengurangi biaya modal (cost of capital), (4) Meyakinkan kepada semua pihak atas komitmen legal dalam pengelolaan perusahaan, (5) Menciptakan nilai bagi perusahaan termasuk hubungan antara para stakeholders (kreditur, investor, karyawan perusahaan, bondholders, pemerintah, dan shareholders).
Terdapat dua jenis mekanisme untuk membantu menyamakan perbedaan kepentingan antara manajer dan pemegang saham (shareholder) yaitu mekanisme pengendalian perusahaan perusahaan internal dan mekanisme pengendalian berdasarkan pasar. Mekanisme pengendalian internal didesain untuk menyamakan kepentingan antara manajer dan pemegang saham.
Secara umum corporate governance menyangkut sarana, mekanisme yang berperan sebagai cek atau self-serving behaviour manajer. Pengelolan perusahaan yang terbuka (transparent) dan accountable bisa mencegah terjadinya bisa mencegah terjadinya self-serving behaviour. Good corporate governance dengan demikian bisa diartikan sebagi interaksi antar struktur dan mekanisme yang menjamin adanya control dan accountability, namun tetap mendorong efisiensi dan kinerja perusahaan. Faktor utama yang mendorong terciptanya effective corporate governance adalah internal auditors, board of director, senior management, dan external auditors.
Masalah corporate governance juga menjadi perhatian di Indonesia. FCGI (2001) menuliskan prnsip-prinsip internasional mengenai corporate governance, antara lain mencakup: Pertama, perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (the rights of shareholders). Hak-hak para pemegang saham, yang harus diberi informasi dengan benar, dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan, dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan, dan turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan. Kedua, perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (the equitable treatment of stakeholders). Perlakuan yang sama terhadap pemegang saham, terutama terhadap para pemegang saham minoritas dan para pemegang saham asing, dengan kerterbukaan informasi yang penting serta melarang pembagian untuk pihak sendiri dan perdagangan saham lain. Ketiga, peranan stakeholder yang terkait dengan perusahaan (the roles of stakeholder). Peranan pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh hukum dan kerjasama yang aktif antar perusahaan serta pemegang kepentingan dalam menciptakan kekayaan, lapangan kerja, dan perusahaan yang sehat dari aspek keuangan.
Keempat, keterbukaan dan transparansi (disclosure and transparency). Pengungkapan yang akurat dan tepat waktu serta transparansi mengenai semua hal yang penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta para pemegang kepentingan. Kelima, akuntabilitas dewan komisaris (the responsibility of the board). Tanggung jawab pengurus dalam manajemen, pegawasan manajemen serta pertanggungjawaban kepada perusahaan pemegang saham.
Komite Audit
Sesuai dengan Kep. 29/PM/2004, komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris untuk melakukan tugas pengawasan pengelolaan perusahaan. Keberadaan komite audit sangat penting bagi pengelolaan perusahaan. Komite audit merupakan komponen baru dalam sistem pengendalian perusahaan. Selain itu komite audit dianggap sebagai penghubung antara pemegang saham dan dewan komisaris dengan pihak manajemen dalam menangani masalah pengendalian. Berdasarkan Surat Edaran BEJ, SE-008/BEJ/12-2001, keanggotaan komite audit terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang termasuk ketua komite audit. Anggota komite ini yang berasal dari komisaris hanya sebanyak satu orang, anggota komite yang berasal dari komisaris tersebut merupakan komisaris independen perusahaan tercatat sekaligus menjadi ketua komite audit. Anggota lain yang bukan merupakan komisaris independen harus berasal dari pihak eksternal yang independen.
Seperti diatur dalam Kep-29/PM/2004 yang merupakan peraturan yang mewajibkan perusahaan membentuk komite audit, tugas komite audit antara lain: (1) Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perusahaan, seperti laporan keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya, (2) Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan, (3) Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal, (4) Melaporkan kepada komisaris berbagai risiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi, (5) Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada dewan komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan emiten, (6) Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan rahasia perusahaan.
Terdapat bukti empiris tentang dampak komposisi komite audit dan kendali dari pengelola perusahaan pada efektivitas komite audit berdasarkan survey atas komite audit perusahaan yang listing di BEJ. Mereka menemukan bukti bahwa komposisi komite audit memiliki dampak positif yang signifikan dalam efektivitas komite audit. Selain itu penelitian ini juga menunjukkan beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas komite audit secara signifikan selain komposisinya, diantaranya kekuatan mengendalikan perusahaan oleh pemegang saham, makin banyaknya perwakilan komisaris independen dalam dewan komisaris, pengendalian oleh dewan komisaris, dan lamanya komite audit menjabat.
Hubungan Good Corporate Governance dengan Audit Manajemen
Good corporate governance merupakan suatu mekanisme pengelolaan perusahaan yang baik dengan tujuan agar operasional perusahaan sesuai dengan kepentingan pemegang saham dan stakeholderperusahaan lainnya. Salah satu mekanisme dalam GCG yang sangat berkaitan dengan audit manajemen adalah keberadaan komite audit. Komite audit dalam mekanisme GCGberfungsi sebagai kontrol terhadap pengelolaan perusahaan yang dilakukan oleh manajemen. Komite audit juga bertugas untuk memastikan bahwa fungsi audit internal dalam perusahaan telah berjalan dengan baik.
Komite audit juga memainkan peranan yang penting dalam proses audit manajemen pada perusahaan. Komite audit dapat membantu proses audit manajemen. Auditor eksternal yang sedang melakukan audit manajemen dapat meminta bantuan kepada internal audit untuk memudahkan proses audit manajemen.
DAFTAR PUSTAKA
Nasution, Marihot. 2011. Peran Komite Audit dalam Manajemen Laba Perusahaan Perbankan. Program Studi Akuntansi Politeknik Negeri Batam.
Oktafia, Yuventi. Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Manajemen Laba. Universitas Brawijaya, Malang.
Sari, Maylia Pramono dan Raharja. 2011. Peran Audit Internal dalam Mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Layanan Umum (BLU) di Indonesia. Universitas Negeri Semarang dan Universitas Diponegoro.
Posted On : Kamis, 18 September 2014Time : 15.53