Author : UnknownTidak ada komentar
Program peningkatan perekonomian di Indonesia sangat ditunjang dengan adanya infrastruktur yang memadai. Kegiatan perekonomian akan berkembang dengan baik jika didukung oleh adanya fasilitas infrastruktur. Hal inilah yang membuat pemerintah memprioritaskan pembangunan infrastruktur selama tahun 2013 dengan fokus pada proyek-proyek dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan Metropolitan Priority Area (MPA). Proyek-proyek tersebut terdiri dari pembangunan infrastrukur bandara, pelabuhan, dan jalan tol. Untuk tol dalam kota, yang akan dikembangkan adalah Bandung Intra Tol Road dengan investasi sebesar 800 juta dolar AS. Untuk wilayah Bali, jalan tol Serangan-Tanjung Benoa dengan nilai investasi 196,1 juta dolar AS. Untuk proyek infrastruktur pelabuhan dan bandara, program yang akan dikembangkan adalah perluasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan nilai investasi 1,17 miliar dolar AS, perluasan Bandara Soekarno-Hatta dengan nilai investasi sebesar 800 juta dolar AS, dan perluasan Bandara Tjilik Riwut Kalimantan Tengah sebesar 11,31 juta dolar AS.
Sebagian besar proyek yang dicanangkan dalam program MP3EI pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan berada langsung di bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Pekerjaan Umum. Proyek-proyek tersebut memiliki nilai kontrak yang sangat tinggi sehingga rawan terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Bentuk praktek-praktek penyalahgunaan anggaran ini dapat melibatkan perusahaan konstruksi dan pihak pemerintah. Beberapa temuan dari berbagai LSM maupun lembaga independen mengindikasikan terjadi penyalahgunaan anggaran dalam proyek konstruksi.
Komisi Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan naiknya anggaran belanja pemerintah pusat dan daerah di kabupaten/kota di Indonesia untuk pembangunan infrastruktur yang berkisar antara 11%-13% tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas infrastruktur (khususnya infrastruktur jalan). Bahkan malah semakin tinggi tingkat kerusakannya. Pada tahun 2007, panjang jalan kabupaten/kota dengan kualitas rusak-parah mencapai 24,9% dan pada tahun 2010 meningkat menjadi 44.4%. Hal ini disebabkan karena adanya praktek penyalahgunaan anggaran salah satunya adalah faktor korupsi yang memperburuk kinerja investasi tersebut. Praktek korupsi pada proyek pemerintah umumnya dilakukan dengan mark-up atau menaikkan nilai proyek dari yang semestinya namun dengan kualitas pekerjaan yang sama. Praktek korupsi dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur telah mengakibatkan peningkatan besaran alokasi anggaran, namun tidak mampu meningkatkan kualitas infrastruktur di daerah. Praktek ini terjadi akibat kerjasama oknum pejabat pemerintah dengan perusahaan konstruksi. Peningkatan anggaran juga terjadi sebagai dampak dari ekspektasi birokrat di daerah untuk mendapatkan keuntungan dari proyek infrastruktur (Susanto dan Makmur, 2013). Hal ini tercermin dari peningkatan anggaran belanja pemerintah pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Penerapan e-procurementmemang bisa menjadi salah cara untuk mengurangi praktek korupsi, namun peluang korupsi masih dapat terjadi dengan lemahnya sistem pengawasan pengerjaan proyek infrastruktur (Tuanakotta, 2013). Studi kajian World Bank menyebutkan indikasi korupsi di proyek infrastruktur di Indonesia sangat tinggi hingga mencapai 40%. Selain korupsi, praktek penyalahgunaan anggaran dalam proyek konstruksi adalah pemberian fee kepada pihak pemerintah selaku pemilik proyek untuk dapat kemudahan memenangkan proses tender. Sudah menjadi rahasia umum bagi publik bahwa ada feeyang harus diberikan kepada pejabat pembuat komitmen agar proses tender dapat dimenangkan oleh satu pihak tertentu. Praktek ini sering dilakukan khususnya pada proyek-proyek pemerintah, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Praktek penyalahgunaan anggaran lainnya adalah perusahaan konstruksi memanipulasi harga satuan barang atau material untuk pembangunan proyek konstruksi dengan supplier material. Dalam industri konstruksi, hal ini sering disebut “tutup lubang” yang artinya perusahaan konstruksi berusaha menutup biaya operasional dengan memanipulasi harga material sebagai dampak atau akibat dari praktek pemberian fee kepada pejabat daerah atau panitia tender. Manipulasi harga bahan material yang tidak tercantum dalam kontrak dengan supplier dapat menimbulkan perubahan estimasi di dalam penetapan biaya atas pekerjaan konstruksi. Umumnya perusahaan akan mencantumkan harga material yang sebenarnya di dalam menyusun kontrak tender, namun harga pembayaran material oleh perusahaan kepada supplierlebih rendah dari harga yang tercantum di kontrak sehingga kualitas material yang dipergunakan di proyek lebih rendah dari spesifikasi yang telah ditetapkan. Tentu saja semua praktek penyalahgunaan anggaran ini akan memiliki dampak yang luas. Kualitas infrastruktur yang dihasilkan sangat jauh dari harapan. Masyarakat umum yang seharusnya menikmati hasil pembangunan infrastruktur tersebut harus menjadi korban dari praktek-praktek penyalahgunaan anggaran. Jika praktek seperti ini terus berlangsung, dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap perusahaan jasa konstruksi dan pemerintah sebagai pemilik dan pelaksana tender akan menurun. Diperlukan adanya suatu tindakan yang jelas untuk mengungkap praktek penyalahgunaan anggaran ini.
Peran audit sangat penting untuk membantu mengungkap permasalahan penyalahgunaan anggaran dalam proyek konstruksi. Auditor yang sedang melaksanakan audit harus mengembangkan metode audit yang sesuai dengan permasalahan anggaran ini. Hal yang pertama dapat dilakukan oleh auditor untuk mengetahui apakah ada penyalahgunaan anggaran atau tidak adalah mempelajari kontrak tender yang dibuat antara perusahaan konstruksi dan pemilik proyek. Secara umum, kontrak pengadaan barang dan jasa sama untuk setiap proyek pemerintah, namun adakalanya karena proyek konstruksi tersebut memiliki spesifikasi khusus atau metode pelaksanaan proyeknya yang khusus, maka ada item-item tertentu yang dibuat mendetail pada kontrak tender tersebut. Item-item tersebut misalnya saja metode pembayaran termin atau pengakuan pendapatan yang digunakan. Hal ini harus diperhatikan oleh auditor mengingat potensi kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh perusahaan adalah perusahaan melakukan pengakuan pendapatan lebih cepat dari yang seharusnya untuk meningkatkan laba. Pengakuan pendapatan harus sejalan tingkat kemajuan pelaksanaan proyek. Untuk memastikan hal ini, auditor dapat melihat proyek secara langsung (observation) serta melihat catatan kemajuan proyek dan pengakuan pendapatan yang telah dilakukan. Ada kalanya auditor menemukan mismatch artinya pengakuan pendapatannya telah dilakukan tetapi beban yang terkait belum dicatat. Memahami kontrak tender harus dilakukan oleh auditor karena kontrak tender adalah salah satu bukti audit yang penting dan juga merupakan petunjuk awal terjadi penyalahgunaan anggaran jika syarat-syarat dalam kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan. Untuk mengungkap pemberian fee kepada pejabat pemerintah merupakan hal yang sulit untuk dilakukan karena umumnya pemberiaan feedilakukan secara tunai. Meskipun sulit untuk dibuktikan, auditor dapat menggunakan metode follow the moneyatau menelusuri kemana saja aliran-aliran transaksi uang yang dilakukan oleh perusahaan konstruksi selama jangka waktu pelaksanaan proyek tersebut. Umumnya, dari transaksi tersebut auditor dapat mengetahui dengan pihak mana saja perusahaan melakukan transaksi keuangan, meskipun peluang untuk menemukan penyalahgunaan anggaran pemberian fee tersebut sangat kecil.
Penyalahgunaan anggaran seperti praktek mark-up atau menaikkan nilai proyek dapat ditemukan dari pemeriksaan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang disusun oleh perusahaan konstruksi ketika mengikuti tender proyek. Auditor yang sedang melaksanakan proses audit juga dapat meminta bantuan kepada ahli konstruksi untuk menilai Rencana Anggaran dan Biaya (RAB). Korupsi dapat terindikasi jika RAB tidak sesuai dengan Detail Engineering Design(DED) proyek konstruksi tersebut. Estimasi nilai proyek yang terdapat pada DED merupakan estimasi sebenarnya berapa seharusnya nilai proyek tersebut ditenderkan. Auditor dapat menilai kembali RAB yang telah dibuat oleh perusahaan konstruksi dan membandingkannya dengan nilai proyek yang seharusnya. Penyalahgunaan anggaran terjadi saat nilai proyek yang tercantum pada RAB saat mengikuti tender berbeda dengan nilai proyek yang semestinya. Untuk praktek manipulasi terhadap harga satuan barang atau material, pengungkapannya sulit untuk dilakukan. Hal ini disebabkan pada perusahaan konstruksi, praktek inilah yang sebenarnya memberikan keuntungan finansial pada perusahaan ketika biaya operasional perusahaan dipergunakan untuk memberikan fee kepada pejabat pemerintah. Umumnya dalam pelaksanaan proyek perusahaan konstruksi sudah memiliki kerjasama dengan supplier. Dalam hal ini sangat mungkin akan timbul “hubungan istimewa” antara perusahaan konstruksi dengan supplier untuk menutupi praktek ini. Auditor dapat mengirimkan konfirmasi seperti halnya pengiriman konfirmasi hutang kepada supplier. Konfirmasi ini juga harus dikolaborasikan dengan bukti-bukti lain misalnya faktur transaksi. Namun, dalam prakteknya supplierakan tetap memberikan informasi bahwa harga satuan barang atau material yang dipergunakan oleh perusahaan konstruksi dalam menyusun RAB adalah sama dengan harga satuan yang telah ditetapkan sesuai peraturan. Tentu saja hal ini akan mempersulit auditor untuk menemukan kecurangan penyalahgunaan anggaran meskipun sebenarnya penyalahgunaan anggaran tersebut telah terjadi.
Proses audit untuk mengungkap penyalahgunaan anggaran ini jika sekiranya dapat dilaksanakan memiliki implikasi yang baik bagi investasi untuk perusahaan-perusahaan jasa konstruksi. Seperti diketahui bahwa saat ini telah ada tiga perusahaan BUMN kontraktor yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT. Pembangunan Perumahan (Persero), PT. Wijaya Karya (Persero), dan PT. Adhi Karya (Persero). Proses audit akan membantu perusahaan dalam menyediakan informasi yang lebih relevan dan reliabel bagi para investor dan konstituen laporan keuangan yang lain. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pengungkapan tambahan dalam laporan keuangan perusahaan. Item-item yang ditambahkan tersebut misalnya saja metode pengakuan pendapatan, dasar untuk klasifikasi aktiva dan kewajiban lancar, pengaruh setiap revisi estimasi, dan jumlah pekerjaan dalam kontrak yang belum selesai. Selain itu, perusahaan juga dapat memberikan informasi mengenai usaha-usaha yang dilakukan untuk menyelesaikan proyek tepat waktu dan proyek-proyek apa saja yang akan dikerjakan oleh perusahaan dalam waktu depan. Pengungkapan penuh (full disclosure) dalam laporan keuangan juga merupakan peran audit untuk menjaga agar perusahaan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran.
Perusahaan konstruksi juga akan lebih transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan, khususnya pada proses tender dan pelaksanaan pembangunan proyek. Perusahaan juga dapat beroperasi dengan lebih efisien jika transparansi dan akuntabilitas anggaran sudah dilakukan. Seperti diketahui bersama, tingkat solvabilitas perusahaan konstruksi tinggi. Hal ini karena perusahaan konstruksi sebagian besar pendanaannya dengan hutang (Soetedjo, 2009). Jika solvabilitas tinggi tetapi didukung oleh efisiensi pelaksanaan proyek sehingga target margin laba tetap terjaga, hal ini bukanlah suatu masalah bagi perusahaan. Namun demikian, harus tetap dilihat kemampuan perusahaan membayar bunga dari laba operasi. Informasi seperti ini tentu saja diperlukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, misalnya kreditur. Implikasi-implikasi yang telah disebutkan sebelumnya hanya beberapa implikasi yang dapat dihasilkan dari proses audit. Namun, jika dilihat dari permasalahan yang dikemukakan, implikasi terpenting dari keseluruhan proses audit terhadap perusahaan jasa konstruksi adalah memastikan anggaran proyek dipergunakan dengan benar sehingga akan berbanding lurus dengan kualitas infrastruktur yang dihasilkan.
DAFTAR PUSTAKA
Soetedjo, Soegeng. 2009. Teori Akuntansi Keuangan (Teori Akuntansi Positif), Konsekuensi Ekonomi, dan Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan. Surabaya: Airlangga University Press.
Susanto, H. dan H. Makmur. 2013. Auditing Proyek-Proyek Konstruksi. Yogyakarta: Penerbit ANDI.
Tuanakotta, Theodorus, M. 2013. Mendeteksi Manipulasi Laporan Keuangan. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Posted On : Senin, 15 September 2014Time : 22.08