Author : UnknownTidak ada komentar
Sumber foto:news.liputan6.com - Jum'at, 14 November 2014 17:10 |
Masyarakat Kutai Timur patut berbangga hati karena memiliki kepala daerah yang berhasil meraih gelar doktor di bidang Ilmu pemerintahan. Seperti dilaporkan oleh liputan6.com beberapa hari lalu.
Bertempat di Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Senin 10 November 2014, Bupati Kutai Timur, Isran Noor resmi memperoleh gelar doktor dengan predikat Cum Laude dimana untuk memperoleh predikat tersebut harus memiliki IPK setidaknya dari 3,80–4,00.
Usai berhasil mempertahankan disertasinya yang bertajuk 'Desentralisasi Pemberian Izin Pertambangan Batu Bara Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur'.
Berbagai pertanyaan dan sanggahan dari para penguji dan tim openen ahli terhadap persoalan pemberian izin tambang batu bara itu mampu dijawab dengan baik oleh Isran Noor dalam sidang promosi doktor yang berjalan hampir 1,5 jam.
“Mulai sekarang saudara berhak menyandang gelar doktor, kami menyampaikan penghargaan dan bangga dengan prestasi saudara Isran Noor," ujar Mahfud Arifin selaku ketua sidang.
Dalam penelitiannya, Isran Noor yang juga menjabat sebagai Ketua Apkasi berkesimpulan bahwa desentralisasi pemberian izin pertambangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Kutai Timur belum bisa terlaksana dengan optimal dalam meningkatkan devisa dan pendapatan daerah pada taraf yang diharapkan.
“Walaupun secara faktual konstribusi dari hasil pertambangan batu bara cukup besar dalam penerimaan APBD dan meningkatkan pendapatan serta memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat,” ujar Isran Noor.
Suami dari Hj Noorbaiti ini juga mengatakan, sektor tambang batu bara dapat memberikan kontribusi lebih besar seandainya pemerintah daerah diberi kewenangan luas dalam pemberian izin, pengelolaan kawasan hutan, pertanian, dan perkebunan.
Saran Isran Noor dalam disertasinya terkait pemberian izin tambang. Isran Noor menyarankan perlu segera mengakhiri tumpang tindih dalam pengaturan kewenangan pemberian izin pertambangan batu bara antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota, khususnya yang melibatkan Kementerian ESDM, Kehutanan dan Pertanian.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus mendesentralisasi secara tuntas kewenangan izin eksplorasi dan eksploitasi tambang dalam lingkup kabupaten dan kota. Kabupaten dan kota juga wajib memberikan laporan berkala kepada pusat,” tegas Isran Noor.
Dalam disertasinya itu, Isran Noor juga mengusulkan perlunya revisi PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinisi, dan kabupaten atau kota.
"Kementerian Kehutanan juga harus memberikan kewenangan kepada daerah secara penuh dan sektoral untuk memberikan izin pengelolaan tambang di kawasan hutan dengan syarat ketat, yakni tidak boleh merusak budi daya kawasan hutan dan kewajiban restorasi kawasan bekas tambang," ucap Isran.
Tidak hanya kehutanan, menurut Isran, Kementerian Pertanian juga perlu memberikan kewenangan serupa kepada daerah dengan kewajiban tidak merusak lingkungan dan kawasan pertanian dan perkebunan tersebut dan wajib melakukan reklamasi pasca-tambang.
Selain mengakhiri tumpang tindih kewenangan dalam pemberian izin, menurut Isran Noor, budaya pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemda yang mengedepankan cara-cara pelayanan yang manusiawi akan dapat mempercepat proses pelaksanaan desentralisasi pemberian izin pertambangan batu bara bagi para investor.
Model budaya pelayanan yang prima dan dilakukan dengan hati ini telah secara langsung atau tidak langsung mendorong peningkatan investasi pertambangan batu bara di kabupaten Kutai Timur
Pertambangan batu bara menjadi sumber perekonomian paling besar di Kutai Timur karena memberikan sumbangsih mencapai 88,43 persen dalam struktur perekonomian kabupaten yang memiliki 14 kecamatan itu. Penerimaan daerah dari royalti izin usaha pertambangan batu bara cukup luar biasa, mencapai 1,24 triliun rupiah pada tahun 2013 lalu.
Sumber: liputan6.com
Posted On : Rabu, 19 November 2014Time : 02.48