Contoh Poin Penting Kontrak PPK

Author : UnknownTidak ada komentar

kontrak pelaksanaan proyek konstruksi

Isi perjanjian kontrak Pelaksanaan Proyek Konstruksi (PPK). Dalam pelaksanaan proyek sangat diperlukan suatu perjanjian secara tertulis antara kontraktor dan pemberi tugas untuk kelancaran dalam mengerjakan suatu proyek, sekaligus sebagai pedoman ketika terjadi situasi tertentu atau kejadian yang tidak diinginkan, disini dapat kita lihat beberapa gambaran dari berbagai macam isi surat perjanjian dalam kontrak pelaksanaan proyek konstruksi, sedangkan ketentuan alokasi resiko antara para pihak dalam kontrak yang dapat berbeda di sejumlah wilayah selain pengaruh harga total konstruksi. Biasanya, ketentuan ini menetapkan tanggung jawab untuk menutupi biaya tak terduga dari kemungkinan atau occurances.


Contoh isi surat perjanjian kontrak pelaksanaan proyek konstruksi

1. Lokasi dan tanggal dilakukannya kontrak, dimana dan kapan perjanjian diadakan.
2. Para pihak yang mengadakan perjanjian kontrak, menjelaskan kesiapan owner atau pemberi tugas sebagai pihak pertama dan kontraktor sebagai pihak kedua.
3. Lingkup pekerjaan, menjelaskan tentang batasan pekerjaan yang menjadi kewajiban untuk dilaksanakan oleh kontraktor.
4. Dasar perjanjian kontrak, berisi alasan-alasan yang menjadi landasan hukum dilaksanakanya perjanjian.
5. Dasar pelaksanaan, berisi peraturan teknis, undang-undang, peraturan administrasi yang menjadi landasan serta pedoman dalam melaksanakan proyek pembangunan.
6. Nilai kontrak pekerjaan, Menjelaskan tentang berapa besar harga yang disepakati antara pihak pertama dan kedua, sumber dananya dari mana apakah dari anggaran pembelanjaan negara, anggaran pembelanjaan daerah untuk proyek pemerintah. atau dana perusahaan untuk proyek swasta.
7. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, berisi batasan waktu yang dipersyaratkan dalam melaksanakan pekerjaan, penjelasaan tentang perpanjangan waktu.
8. Pembayaran, bagaimana sistem pembayaran dan setiap berapa persen  kontraktor bisa untuk melakukan penagihan pembayaran.
9. Penyesuaian harga, bagaimana jika terjadi perubahan harga selama melaksanakan pekerjaan, apakah kontraktor berhak mengajukan kenaikan harga kontrak.
10. Pengelolaan lokasi kerja, bagaimana cara serahterima lahan antara owner dan kontraktor untuk memulai proses pembangunan.
11. Jaminan pelaksanaan, Jaminan uang muka dan jaminan pemiliharaan, seberapa besar nilai jaminan yang harus disediakan oleh kontraktor untuk melaksanakan dan pemelihraan bangunan, juga berisi sistem pengembalian jaminan dari owner apabila kontraktor telah selesai menyelesaikan tugasnya.
12. Cara pembayaran, menjelaskan tentang bagaimana cara owner membayar kepada kontraktor, jika melalui tranfer bank maka perlu disebutkan nomor rekening kontraktor yang akan digunakan sebagai alat pembayaran.
13. Mulai pelaksanaan pekerjaan, kapan kontraktor harus memulai pelaksanaan pembangunan.
14. Kerjasama Sub Kontraktor, menjelaskan apakah general kontraktor boleh mengalihkan pekerjaan kepada sub kontraktor, jika boleh apa saja persyaratanya dan apa saja lingkup dari pekerjaan yang diperbolehkan.
15. Penggunaan produk dalam negeri, apakah owner mensyaratkan untuk mengharuskan kontraktor memakai produk dalam negeri.
16. Hak paten, Hak cipta, dan hak merek barang, berisi tentang batasan tanggung jawab masing-masing pihak dalam hal penggunaan material yang mengandung hak paten, hak cipta atau hak merek barang dalam pelaksanaan pembangunan.
17. Pekerjaan tambah dan kurang, apakah kontraktor diperbolehkan melakukan perubahan harga pekerjaan terkait dengan penambahan atau pengurahan pekerjaan, dan apabila bisa maka perlu disebutkan dan jelaskan bagaimana peraturanya.
18. Manajemen konstruksi atau konsultan pengawas, menjelaskan siapa saja pihak manajemen konstruksi, apa saja hak serta tanggung jawab dan kewajibanya.
19. Hak dan kewajiban kedua belah pihak, apa saja yang menjadi hak serta kewajiban kontraktor maupun owner terkait dengan pelaksanaan proyek.
20. Pengontrolan pelaksanaan pekerjaan, menjelaskan tentang kewajiban kontraktor untuk mengontrol atau mengawasi pekerjaan agar mencapai kualitas terbaik serta dikerjakan tepat pada waktunya sesuai perjanjian.
21. Personil dan Peralatan konstruksi, seperti apa personil dan peralatan yang dipersyaratkan dalam  pelaksanaan pembangunan.
22. Bahan atau Material, seperti apa bahan yang boleh dan tidak boleh digunakan.
23. Rencana dan jadwal pelaksaan pekerjaan, berisi kewajiban untuk membuat rencana dan jadwal pekerjaan selama pelaksanaanya sedang proyek berlangsung, baik itu berupa jadwal bulanan, jadwal mingguan serta jadwal harian proyek.
24. Asuransi, apa saja asuransi yang harus disediakan dan pihak mana yang wajib mengadakanya.
25. Retribusi, Siapa yang berkewajiban membayar retribusi selama pelaksanaan proyek sedang berlangsung.
26. Sanksi dan Denda, apa saja sanksi dan denda yang akan didapatkan masing-masing pihak apabila melakukan atau terjadi hal-hal tertentu.
27. Jaminan konstruksi dan kegagalan bangunan, bagaimana jaminanya, siapa saja yang bertanggung jawab dan apa yang dilakukan apabila terjadi kegagalan dari bangunan yang sudah dikerjakan.
28. Serah terima pekerjaan, bagaimana proses serah terima pekerjaan dari kontraktor kepada owner.
29. Penghentian dan pemutusan kontrak kerja, bagaimana jika terjadi suatu hal yang menyebabkan penghentian atau pemutusan kontrak secara mendesak.
30. Resiko dan tanggung jawab, siapa yang berkewajiban bertanggung jawab atas resiko yang terjadi.
31. Keadaan kahar (Force Majure), apa yang menjadi hak dan kewajiban jika terjadi bencana seperti gempa, banjir, kebakaran dan kejadian eksternal lainnya seperti perang atau pemogokan tenaga kerja.
32. Korespondensi, dimana dan kepada siapa alamat surat menyurat.
33. Penyelesaian dan kedudukan perselisihan, dimana akan diadakan penyelesaian jika terjadi perselisihan, misalnya penyelesaian masalah disepakati secara musyawarah atau melalui badan arbritase nasional indonesia (BANI).
34. Penutup, berisi penutup kontrak, tanda tangan diatas materai serta stempel wakil dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
35. Undang-undang ketenagakerjaan yaitu, pembayaran untuk setiap pelanggaran hukum dan peraturan ketenagakerjaan di tempat kerja.
36. Kondisi lokasi yang berbeda yaitu, tanggung jawab atas biaya ekstra karena kondisi lokasi yang tak terduga.
37. Ganti rugi yaitu, pembayaran untuk setiap kerusakan fasilitas dengan jumlah pembayaran yang telah disepakati sebelumnya.
38. Konsekuensial yaitu, pembayaran untuk biaya kerusakan yang sebenarnya telah dinilai pada dampak kerusakan fasilitas.

Masih banyak lagi hal-hal lain yang seharusnya ada dalam dokumen kontrak kerja konstruksi, selain hal-hal yang disebutkan diatas bisa ditambahkan lagi jika memang diperlukan. untuk proyek kecil seperti pembangunan rumah tinggal mungkin tidak perlu selengkap itu, namun untuk proyek berskala besar seperti gedung bertingkat tinggi sebaiknya kontrak diisi secara detail dan lengkap sebagai pedoman untuk dikemudian hari, sekaligus untuk kebaikan atara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
 
Posted On : Senin, 24 November 2014Time : 02.22
SHARE TO :
| | Template Created By : Binkbenks | CopyRigt By : Gracia Widyakarsa Group | |